]

Apa saja Akad-Akad Investasi Syariah, simak penjelasan nya berikut!

shape image

Apa saja Akad-Akad Investasi Syariah, simak penjelasan nya berikut!


Investasi merupakan suatu aktivitas menempatkan dana pada satu periode tertentu dengan harapan penggunaan dana tersebut bisa menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Namun, hal yang perlu diingat bahwa investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu return (imbal hasil) dan risiko.

Bagi investor Muslim, investasi sebaiknya tidak hanya fokus pada pencarian keuntungan semata, tetapi juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Hal demikian, agar investor muslim ini bisa tenang karena aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak mengandung riba.

Berikut merangkum tentang akad-akad dalam investasi syariah:

Pengertian Akad

Salah satu pembeda antara investasi syariah dan konvensional adalah dari sisi akadnya. Akad adalah kontrak atau perjanjian antara pemilik modal yang berinvestasi atau menanamkan modalnya serta penerima modal yang memanfaatkan modal tersebut.

Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai suatu komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai syariah. Dalam istilah fikih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, maupun yang muncul dari dua pihak.

Secara khusus, akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penerimaan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.

Akad terdiri dari dua komponen, yakni ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan pihak pertama yang memiliki niatan untuk berinvestasi, sedangkan qabul merupakan jawaban terhadap ijab yang dilakukan oleh pihak penerima modal.

Macam-Macam Akad dalam Investasi Syariah

Terdapat tiga jenis jalur akad yang dikenal dalam sistem investasi syariah. Jalur akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Jenis modal pada jalur murabahah dan mudharabah tidak ditentukan. Namun, pada jalur musyarakah, modal yang diinvestasikan harus bersifat sejenis.

1. Musyarakah (Kerja Sama)

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepatakan.

Dasarnya ada dalam Alquran Surat An-Nisaa:12:

“…maka mereka berserikat pada sepertiga…”

Kemudian dalam sebuah hadits, Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya,’” (HR Abu Dawud no.2936 dalam kita al-Buyu dan Hakim)

Musyarakah sendiri ada dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih.

Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.

Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.

 2. Mudharabah (Bagi Hasil)

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shihabul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).

Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Landasan mudharabah ada dalam Alquran Surat Al-Muzzammil ayat 20 yang artinya: “…dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”

Ada kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.

Dalam hadist dari Shalih bin Shuhaib RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli sacara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandung dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no.2280)

Karena sesuai dengan akadnya, dalam investasi syariah tidak ada istilah bunga yang dibilang haram dan termasuk riba. Namun, keuntungan ada karena ada akad bagi hasil atau mudharabah antara dua atau lebih pihak.

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shihabul maal dan mudharib yang cakupannya sangat lua, dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.

Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

3. Akad Murabahah

Murabahah merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan kemudian pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba (margin) sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Dalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’I menamai transaksi sejenis ini dengan istilah aamir bisy-syira.

1 komentar:

  1. What is the difference between casino games and slots?
    Slot titanium earrings games are the most popular septcasino types of casino communitykhabar games, https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ and poormansguidetocasinogambling the majority are slots. and the most commonly played slot games.

    BalasHapus
© Copyright 2021 TIME PROPERTY BANDUNG | OFFICIAL WEBSITE